Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi
TANGRAYA.COM
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/6727/Dinkes.set Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi.
Minggu (23/10/22).
Menindaklanjuti Surat dari Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor No.SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 hal Kewajiban Penyeledikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak, maka disampikan hal sebagai berikut:
1. Seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Bekasi yang menangani kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak harus melakukan pelaporan melalui Link RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Response;
2. Kepada seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-undangan;
3. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-Undanhan;
4. Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Fasilitas Kesehatan lainnya di Kota Bekasi agar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
A. Perlunya Kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia <6 Tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodomal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
B. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa ajuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
(Michael/ Tangraya).