Medan,Seorang Oknum Warga Keturunan Tiongha Dengan Inisial(K),35.Langgeng Dan Mulus Melakukan Bisnis Ilegal Dalam Melakukan Praktek Pengoplosan Oli Mesin Pabrik Menjadi Oli Mesin Kendaraan Dan Gir Roda Dua, rusak berat, selasa (20/01) Sumut.
Warga minta, pihak Polres Deliserdang minta tangkap bos oli palsu, karena bisa merusak mesin motor.
Diduga K memproduksi oli palsu, pihak Polres Deliserdang belum tangkap.
Serta pemalsuan spare part kampas rem roda dua, yang di lakukan di Dua tempat yang terpisah.
Di Jalan Pendidikan, dan Jalan Tanjung Selamat Kecamatan Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Oknum tersebut dengan pintarnya melakukan Aksinya, dengan cara pengemasan dan penempelan Merk(Branded) RUN(1) 4T Berserta Logo PT Maju Indo Jaya.
Dengan Secara Terpisah Dan Berwaktu Pengolahan Serta Pengemasan ,Si Oknum Melakukan Kegiatan Atau Produksi.
Dengan Tujuan Untuk Menutupi Kegiatan Atau Operasi Produksi Mereka Dari Pihak Yang Berwajib Atau Kepolisian.
Dan Tidak Jarang Pemilik Memerintahkan Para Pekerjnya Untuk Lembur Hingga Larut Malam,Tanpa Memikirkan Kesehatan Dan Keselamatan Para Pekerjanya,Dengan Tujuan Untuk Meningkatkan Produksi Dan Memperkaya Diri Sendiri
“Pernah Teman Saya Pingsan Bang Kecapaian Lagi Kerja Lembur,Namun Pemilik Gak Ada Tanggung Jawab Bahkan Mengatakan Yang Gak Enak
” Bawa kalian Dia,!” Mati Pulak Nanti Dia Di Sini Repot Jadinya Nanti’ Ucap Pemilik” Jawab Nara Sumber Yang Tidak Mau Sebut Nama.
Dari Hasil Telusuran Team Media Jakarta Koma Dan Tuntas Post Di Lapangan Mendapatkan Informasi,Yang Bertindak Seperti Konsumen Yang Lagi Butuh Untuk Membeli Produk Oknum Tersebut
“Bang Di Sini Benar Gak Ada Produksi Oli,Dan Kita Dapat Membeli” Tanya Wartawan Kepada Warga
“Iya Bang,Coba Tanyakan Aja Langsung,Mereka Ada Di Dalam Lagi Kerja.Kalau Setahu Saya Sih Ada Barangnya Bang” Jawab Warga
Dengan Adanya Tindakan Oknum Tersebut Telah Merugikan Secara Langsung Pemerintah Daerah (Pemkab) Dan Pihak Konsumen.
Produk Yang Dia Sebarkan Ke Masyarakat Umum Besar Akibatnya Untuk Merusak Kendaraan Para Konsumen
Oknum “K” Ini Telah Melanggar UU No 20 Tahun 2016,Pasal 100 ayat (1 dan 2) Tentang Merek (Brand) Dan Indikasi Geografis
UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat(1) Huruf a Dan d UU No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian,Dan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf b
Dari Poin Ini Semua,Oknum “K” Dapat Di Jerat Hukum Dengan Kurungan 5 Tahun Penjara.Atau Denda Rp:4.000.000.000,- Miliar Rupiah.
Oknum “K” Bos Pengoplosan Oli Ini Atau Spare Part Palsu Ini Harus Segera Di Tindak,Agar Oli Dan Spare Part Aspal (Asli Tapi Palsu) Tidak Ada Lagi Beredar Di Masyarakat.
Dan Ini Sudah Pasti Merugikan Para Konsumen Atau Pengguna Kendaraan Secara Langsung,Dan Anggaran Pendapatan Kabupaten Atau Daerah
“Kalau Mau Pesan Oli Sama Kampas Rem Bang Hubungi Saja Pemasarannya “N” Inisial Dan “K” Pemiliknya ” Ucap Salah Satu Pekerja Yang Di Konfirmasi Wartawan Lepas Makan Siang
Di Minta Kepada Kapolda Sumut Agar Memberikan Atensinya Atas Kasus Ini