Jakarta, tangraya.com
H. Yusup Kala tentang kasus pencemaran nama baik matan Wakil Presiden oleh Silfester sebagai terdakwa oleh Kejaksaan negeri belum di tahan, Jakarta, minggu (31/08).
Kemungkinan Sifester kebal hukum, sehingga tak di tahan.
Hal ini pihak Pengadilan Negeri tidak memberikan contoh terhadap masyarakat indonesia.
Jika yang sudah di sidangkan dan sudah penetapan hukum di pengadilan ia sudah status terpidana.
“Kami minta pada pihak kejagung, agar Sifester agar di tahan sesuai sidang pengadilan Negeri”, ujarnya H. Yusup kala di belum lama ini media sosial.
Ia menilai, bahwa Silfester di tahan, agar yang penetapan hukum berlaku kepada siapa saja.
Hal ini membuat Rakyat tak puas di mata hukum.
“Kami juga minta pada aparat hukum agar Sifester di hukum, karena kasus pencemaran nama baik terhadap wakil presiden H. Yusup kala”, katanya Rismon bersama dkk di Tiktok.
Menurut Rismon, ini mulai ada tak adil pihak penegak hukum.
“Siapa-pun mereka yang sudah di tetapkan hukum, harus menjalani hukuman sesuai tuntutan hakim”, ujarnya.
(Hen / feri)