Medan, TANGRAYA.COM.
Belum Lebih Dari Sepekan Menjabat Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan SH.MH Berhasil Dan Menorehkan Kinerja Yang Patut Di Acungi Jempol.
Dengan Meringkus Pelaku Tindak Pidana Keras Dengan Pemberatan yang telah beraksi di 23 TKP Yang Berbeda
Pelaku,Atau Tersangka Yang Telah Berhasil Diamankan Adalah RA (24) Warga Dusu I Desa Sei Mencirim Kecamatan Kita Lim Baru Kabupaten Deli Serdang Dan OP (19) Warga Yang Sama.Dengan Korban Seorang Guru.
Inisial MKP (24),Ketika Di Amankan Pelaku Yang Mengadakan Perlawanan,Sehingga Membuat Petugas Melakukan Tindakan Terukur Dan Terarah Pada Para Pelaku.
Dimana korban Kehilangan Sepeda Motornya Di Lokasi Tanjung Selamat Sunggal Pada Bulan Maret 2025 Lalu.
Kasus Ini Berhasil Diungkap Langsung Efektif,Seakan Ini Menjadi PR Atau Tantangan Buat Kapolsek Sunggal Yang Baru, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH.
Dengan Didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom,SH Baru Menjabat,Bersama Aipda Perdamenta Tarigan,Selaku Kasi Humas Polsek Sunggal.
Dengn Gelar Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).
“Ada Dua Orang Tersangka Yang Kita Amankan. Ini Betul-Betul Pelaku Curanmor, Kelompok RA Yang Mungkin Sudah Terorganisir, Dengan Mengkondisikan Motor Yang Terparkir,” Tegas Kompol M.Yunus SH.MH
“Setelah Itu Mereka Akan Mencuri Motor Dengan Menggunakan Kunci T, Dan Tindakan Pidana Ini Udah Di Lakukan Di Tiga(3) Kecamatan Kota Medan Sekaligus Dengan 23 Lokasi Yang Berbeda”Tambahnya Kembali
“Ini Juga Sudah Banyak Dilakukan Di Wilayah Polrestabes Medan.Di Semua TKP Yang Sudah Kita Amankan.Dan Di Polsek Medan Timur Ada 17 LP Yang Sudah Masuk Laporannya Dan Sudah Di Ketahui Tersangkanya.
Dan Lengkapnya Alat Bukti.Polsek Delitua Ada 5 Pengaduan Juga.
Jadi Dengan Kasus Ini Kami Informasikan Dan Kerja Sama Masyarakat.
Untuk Kerja Samanya.Semuanya Tidak Terlepas Dari Masyarakat,Agar Ini Semua Nanti Segera Dapat Terungkap dan Kita Dapat Membuktikanya.,” Jelas AKP Harles Richer Kanit Sunggal
Saat Ini, Dengan Berdasarkan Laporan Polisi(LP) Atas Nama Pelapor, Pelaku Telah Di Serahkan Ke Polsek Medan Timur Untuk Proses Dan Prosedur Selanjutnya
“Jadi,Tersangka,Dengan Inisial RA Sudah Kita Limpahkan Ke Polsek Medan Timur,Untuk Pengembangan Selanjutnya Atas Kasus-Kasus Yang Di Lakukan Oleh Tersangka,”Lanjut Kapolsek
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan,1 (Satu) Unit Sepeda Honda Beat Tanpa Plat Polisi Warna Biru Dof,1 (Satu) Buah Kunci L,2 (Dua) Buah Mata Kunci ,1 (Satu) Potong Jaket Sweater Warna Abu-Abu Garis Biru Dan 1 (Satu) Potong Celana Pendek Jenis Jeans Warna Biru
“Untuk Mempertanggung Jawabkan Atas Perbuatannya,Tersangka Atau Pelaku Di Jerat Dengan Pasal 363 Ayat (1)Ke 4e dan 5e KUHPidana Atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Dan g Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
‘Dan Diancam Kurungan 4 Tahun Penjara”Tegas Kembali AKP Harles
(German Simanjuntak)





