PROSES HUKUM DIJALANKAN POLDA METRO JAYA ATAS DUGAAN PIDANA PERBANKAN JJ SIMKOPUTERA.
Jakarta, tangraya.com
Setelah melewati proses mindik, Laporan Polisi dengan Terlapor JJ Simkoputera mulai di proses Polda Metro Jaya.
Pemgelapan mobil operasional LQ Indonesia, sudah di proses hukum.
Bagian Kriminal Khusus, Fismondev Polda Metro jaya mulai memeriksa saksi-saksi dalam perkara Pidana Perbankan dengan kerugian 52 Milyar rupiah, selasa (10/09).
Pelapor Advokat Ali Amsar Lubis, SH, MH mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya untuk di BAP dan diperiksa sebagai saksi pelapor.
Ali Amsar Lubis dalam keterangannya ke awak media menjelaskan.
“Setelah menunggu proses akhirnya saya dipanggil untuk pemeriksaan awal oleh tim fismondev.
Saya apresiasi tim Fismondev terutama panit Regen yang dengan sigap mendelegasikan untuk membantu korban dari pidana yang diduga dilakukan JJ Simkoputera.
Kami berharap agar JJ SImkoputera dapat di tahan dan diadili nantinya setelah menjadi tersangka,” katanya
Salah satu korban UOB Kay Hian Sekuritas, L menjelaskan saya tahu JJ Sebagai pendeta GBI CK7, sangat disayangkan ternyata dia adalah penjahat perbankan yang merugikan kami para lansia.
Bahkan JJ tidak mau bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi.
Khotbahnya bilang kasih sayang dan kewajiban bayar perpuluhan, nyatanya dia tidak mau bayar dan bertanggung jawab terhadap para korban.”
JJ Simkoputera adalah salah satu pendeta di GBI CK7 yang kerap membawakan khotbah tentang perpuluhan di gereja dan mengintimidasi para jemaat untuk membayar perpuluhan dan buah sulung.
“Jika tidak bayar perpuluhan maka akan kena kutuk dan mencuri dari Tuhan,” katanya
Quotient Center selaku penyedia jasa konsultasi hukum, media dan Investasi keuangan membantu para korban Investasi Bodong.
Quotient Center didirikan oleh Advokat Vokal Alvin Lim dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Lebak Bulus dan Kembangan dan dapat di hubungi di Hotline 0817-489-0999 dan 08111-533489.
(prayitno)