Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG),Wisma Mas Pasarkemis ,Tdak sesuai Spek dan abaikan SMK3.


 

TANGRAYA.COM.

TANGERANG KABUPATEN – Pembangunan gedung serba guna (GSG)Wisma Mas 1 RW 014 Kelurahan Kuta jaya Kecamtan Pasar kemis ,Nomor 8/K,APBD- BANG-DTRB/2023 Anggraran Rp.386.303.000,00.- Pelaksana PT.SUMBER MULYA INTERNUSA menjadi sorotan. Senin (11/10/23).

“Proyek pembangunan gedung serba guna yang di kerjakan PT.SUMBER MULYA INTERNUSA didunga mengurangi volume kedalaman galian tanah pondasi bawah , Besi Pertulangan tiang cakar ayam diduga tidak sesuai gambar yang sudah di tentuntkan pada harga satuan RAB. Mengurangi spek.Dalam proses pengerjaan proyek para pekerja abaikan APD Keselamat dan kesehatan kerja SMK3.Langgar aturan Kontruksi.

“Hal tersebut di katakan oleh Rumaidi salah satu aktivis Kabupaten kepada awak media online di ruangannya .selasa10/09/2023 Pelaksana PT.Sumber Mulya Internusa telah abaikan kesalamat dan kesehatan kerja SMK3 ” APD” eroninya perakitan besi pertulangan Slluf atas dan bawah cincin” antingan di duga mengunakan besi berukuran 6mm full. Bahkan dalam penerapan pemasangan pembesian pertulangan cakar ayam pada lubang galian tanah Lapis podasi bawah ” LPB” seharusnya mengunakan adukan pasir berukuran 5cm namun hal tersebut di abaikan.Gagal Kontruksi tidak sesuai standarisasi yang sudah di tentukan RAB.

“Pada saat melakukan pembangunan tentu para pekerja tidak boleh dilepaskan begitu saja, tetapi perlu didampingi oleh seorang pengawas. Hal ini bertujuan agar pembangunan yang sedang dilakukan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan di awal, dan terhindar dari kegagalan struktur bangunan.

“Karena apabila pengawasan dilakukan secara sembarangan atau pembiaran ,bahkan tidak ada pengawasan sama sekali, maka potensi kegagalan struktur bangunan betonisasi akan lebih besar dan dapat menyebabkan kerugian.

Pembangunan gedung diduga kerugian keuangan negara sudah pasti ,PPTK, Lemah Pengawasan.

“Kesalahan Operasional Pada tahapan ini, kesalahan lebih berorientasi kepada pihak pengguna atau dalam penggunaan dan operasional bangunan tersebut. Jika gagal kontruksi harus melakukan pergantian atau merubah fungsi awal pada bangunan yang dibuat.

“Dinas Tata Ruang dan Bangunan PPTK,Pengawas lemah pengawasan tekesan tidak mampu menjalankan aturan, Mutual check awal atau biasa yang di sebut MC-0% -50%dan MC-100% merupakan kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar.

“Kami selaku sosial control Aktivis kab.tangerang kami akan melayangkan surat pengaduan mendesak Kejaksaan, Inspektorat agar mengaudit pembangunan Gedung Serba Guna GSG .lokasi wisma mas RW 014 kelurahan kuta jaya kecamatan pasarkemis.

(SPN.83/ TEAM)

Berita Terkait

Top