Jakarta, tangraya.com
Para politik semakin memanas, kini politik bergeser ke Anak Jokowi dari Pemutusan MK yang ketuanya Pamannya Gibran, kini berujung didugat, Jakarta (11/05).
Lalu masuk ke Ijazah Palsu, juga di Gugat oleh para aktivis.
Kini kelaurga Jokowi diduga ada dugaan mantunya akan di panggil KPK urusan Tambang Blok Medan.
Maka, kasus-kasus di atas bisa dimakzulkan anak Jokowi?.
Ada yang bilang, untuk cepat memanzulkan Anak Jokowi harus di proses hukum.
Menurut informasi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani merespons soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut Gibran merupakan wapres yang sah secara konstitusional.
Menurut Muzani, proses Pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran
“Setelah kampanye sekian bulan yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan 58 persen itu paslon nomor 2. Suaranya dinyatakan unggul satu putaran.
Berarti tidak ada putaran berikutnya,” kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, dilansir medsos dan tiktok.
(hen / feri)