Kades terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Kades terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Dairi, TANGRAYA.COM.

Masyarakat Desa Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dihebohkan dengan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Jawinto Sinaga.

Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023, 2024, dan 2025.

Menurut hasil investigasi tim media, Kades Jawinto Sinaga diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dengan menggunakan dana untuk proyek yang tidak sesuai dengan rencana.

Pada tahun 2023, dana sebesar Rp 547.352.250 digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani, namun hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan.

Pada tahun 2024, Kades Jawinto Sinaga kembali menggunakan anggaran ADD untuk proyek yang sama, yaitu pembangunan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa sebesar Rp 132.473.000 dan pembangunan prasarana jalan desa sebesar Rp 150.136.000.

Bahkan, pada tahun 2025, Kades Jawinto Sinaga kembali menggunakan anggaran ADD untuk proyek yang sama, yaitu pembangunan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa sebesar Rp 224.275.050.

Masyarakat Desa Batu Gun Gun menduga kuat terjadi nya tindak korupsi dan meminta Inspektorat Kabupaten Dairi untuk segera memanggil Kades Jawinto Sinaga untuk diperiksa dan diaudit terkait anggaran desa yang digunakan.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kades bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa.

Jika Kades terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Masyarakat berharap supaya Aparatur Penegak Hukum ( APH ) agar segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan ADD yang dilakukan oleh kades Janwito tersebut.

Kami dari pihak media dan lembaga masyarakat telah menghubungi Kades tersebut lewat Washapp dan kepala desa mengatakan semua pengguna ADD tersebut

Menurut nya telah sesuai dan mengeluarkan pernyataan beliau siap untuk diperiksa kapan pun oleh Aparat Penegak Hukum bahkan kejaksaan bila perlu.

Begitu jawaban nya kepada kami pihak media.

Kami dari media dan lembaga masyarakat akan segera melaporkan hal tersebut ke pada Aparat Penegak Hukum dan kejaksaan.

Supaya segera melakukan pemeriksaan dan memanggil Kades Jawinto Sinaga untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana desa ini.

( Psb daod73 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *