Jakarta, tangraya.com.
Pemerintah Pemda jabotabek dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada 7 September 2025.
Bahkan bentuk upaya pemkab dan pemko tenaga harian lepas dan honor di mulai di angkat menjadi PPPK paroh Waktu.
Sudah beberapa bulan ini Pemda dan pemko di sibukan lagi pengurusan pegawai naik status menjadi PPPK Paroh Waktu dengan gaji UMR.
Pengumuman ini bentuknya pemerintah Daerah mulai mensejahterakan pegawainya.
Dari Honor dan tenaga lepas juga ikut terangkat yang langsung memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain Pemkab Bangka Selatan, hingga Senin (8/9) pagi ini belum terpantau instansi atau pemda mana saja yang sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ialah 15 September 2025.
Dengan kata lain, tahapan pengisian DRH tersisa 8 hari lagi, di viralkan di media sosial dan tiktok.
Ada juga pegawai kerja sebagai honorer kini di angkat menjadi pegawai Paroh Waktu ada yang nangis dan ada yang gembira.
“Saya sudah lama mengabdi kini di angkat menjadi pegawai Paroh Waktu, allhamdulillah”, katanya Rudi dari Tangerang.
(Rendi / indri)





