Tigaraksa, tangraya.com.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dikabarkan tengah mengusut dugaan praktik “premanisme” dan kebocoran data oleh oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Investigasi internal ini mencuat ke publik setelah adanya indikasi kuat mengenai penyalahgunaan wewenang dan perilaku buruk yang merusak citra institusi perpajakan.
Kebumen Disorot Soal Pengelola Dapur MBG, Diduga Oknum ‘Makan Riba’ Sunat Jatah Siswa
Inti Permasalahan Informasi yang beredar menunjukkan bahwa Kemenkeu RI, melalui unit pengawasan internalnya, sedang mendalami secara serius kasus ini.
Fokus utama penyelidikan adalah: Melibatkan oknum pegawai yang diduga melakukan intimidasi atau tekanan di luar prosedur resmi dalam proses penagihan atau pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak (WP).
Ujian Kejaksaan, Kasus Mega-Proyek DSDABMBK Tangsel Mandek, Aktivis Tuding Kejari ‘Mandul’ dan Lindungi Korupsi
Dugaan Premanisme di KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
Resmi Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Cengklong: APH Dituntut Tuntaskan ‘Mega Korupsi’ Rp 3,8 Miliar!
Berdasarkan laporan yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah dugaan tindak premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Keluhan ini diterima Menteri Keuangan melalui layanan aduan masyarakat yang baru diluncurkan via nomor WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” (tercantum di berita: 082240406***).
“Laporan tersebut menyebutkan adanya tindak premanisme yang dilakukan oleh Account Representative (AR) Pajak di KPP Tigaraksa,” tutur Kemenkeu dalam sebuah keterangan Pers nya.
Menteri Purbaya menduga kuat bahwa tindakan premanisme ini terkait dengan permintaan uang secara paksa kepada Wajib Pajak (WP).
Purbaya menyatakan kekesalan dan keterkejutannya terhadap laporan tersebut.
Jebolan Anggaran Rp62,4 M: Siapa Dalang Dibalik Pengadaan Lahan RSUD Tiga Raksa yang Di-SP3 Kejksaan
Kebobrokan Pegawai, menyangkut dugaan pelanggaran kode etik, seperti praktik suap, gratifikasi, atau bahkan pembocoran data perpajakan rahasia WP untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dampak dan Konteks Politik. Skandal ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh institusi perpajakan dalam upaya mencapai target penerimaan negara dan membangun kepercayaan publik.
Dalam konteks politik dan kebijakan, pengungkapan kasus ini memiliki beberapa implikasi:
Tindakan Kemenkeu untuk “membongkar” praktik bobrok ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan birokrasi, sejalan dengan instruksi Presiden mengenai reformasi tata kelola pemerintahan.
Kasus ini akan kembali menyulut sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi XI nya (Bidang Keuangan), mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perilaku oknum yang terindikasi melanggar etika dan hukum dinilai mencederai prinsip keadilan fiskal, di mana masyarakat dituntut patuh, namun pelaksana di lapangan justru menyalahgunakan kekuasaan.
Terbaru, hingga berita ini diturunkan Senin 16/11/25, belum ada keterangan resmi terperinci dari pihak Kemenkeu mengenai jumlah oknum yang terlibat atau sanksi spesifik yang akanasi dijatuhkan.
Publik menantikan langkah tegas pemerintah dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak”, Ungkap nya.
( Bintang Napitupulu)





