Besaran tunjangan Perumahan dan Transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ternyata cukup besar.
Hal itu menimbulkan reaksi dari masyarakat yang menilai besarnya tunjangan wakil rakyat Tak sebanding dengan kinerjanya.
Berikut besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan keenam atas peraturan Bupati nomor 109 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
TUNJANGAN PERUMAHAN
1. Ketua DPRD Rp 43.500.000,00
2. Wakil Ketua DPRD Rp 39.400.000,00
3. Anggota DPRD Rp 35.400.000,00
TUNJANGAN TRANSPORTASI
1. Ketua DPRD Rp 22.000.000,00
2. Wakil Ketua DPRD Rp 21.000.000,00
3. Anggota DPRD Rp 19.000.000,00
Perbup Nomor 1 tahun 2025 ini di tandatangani oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Tingginya besaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini memantik reaksi masyarakat.
Menyikapi hal ini, puluhan mahasiswa dari berbagai aliansi dan kampus menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, Senin (01/9/2025).
Para mahasiswa menuntut klarifikasi dan transparansi penuh dari Pimpinan DPRD terkait dugaan kenaikan tunjangan anggota dewan.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Alif, mengungkapkan lima Tuntutan utama mahasiswa. Salah satunya mengani tunjangan tersebut.
“Tuntutan terpenting adalah desakan untuk Transparansi penuh mengenai tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari uang rakyat melalui APBD,” tegas Alif.
Namun saat menerima perwakilan pengunjuk rasa, ketua DPRD kabupaten Tangerang dan Sekda Kabupaten Tangerang bersepakat untuk membatalkan Perbup tersebut.
“Kami telah lakukan pembahasan sebagai tindak lanjut untuk proses pembatalan dari kebijakan ini,” kata Ketua DPRD, Muhammad Amud.
Dia juga memastikan bahwa DPRD dan Pemkab Tangerang akan mencabut Perbup Nomor 1 tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.