Lq dan aktivis Bahkan diduga Natali bebas dari DPO, Kok Bisa DPO tidak berpungsi pada Natalia Rusli.


Jakarta, tangraya.com

Laporan polisi dan kinerja polisi Polres Jakarta Barat Metro Jaya, DPO-nya cuma di pasang di kantor polisi, bahkan tidak ada tindak tanduknya, minggu (12/03).

Lq dan aktivis Bahkan diduga Natali bebas dari DPO, Kok Bisa DPO tidak berpungsi pada Natalia Rusli.

LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan atas peristiwa ini dengan santai “Masa POLRI tidak mampu menangkap seorang DPO yang ada dalam negeri, dan punya 5 orang anak,

justru yang ada dalam benak masyarakat, mau atau tidak menangkapnya? Jika mau, tidak perlu menunggu 4 bulan seperti sekarang, seminggu juga ketangkap, Habib Rizieq aja tidak bisa kabur dari kejaran Polisi.

Djoko Tjandra dan Nazarudin yang diluar negeri juga bisa di tangkap.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan bahwa mendapatkan video bukti adanya pejabat Komite Olimpiade Indonesia, Anak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Raja Sapta Oktohari diduga menyembunyikan DPO Natalia Rusli di rumahnya di bilangan Pejaten.

“Tersebar di medsos, video Rumah Raja Sapta Oktohari ada mobil Alphard yang dipakai Natalia Rusli Nopol B1MTG dan terlihat dalam video anak Natalia Rusli duduk di sofa dan Natalia Rusli turun dari master bedroom di lantai dua baru slesai dandan.

Natalia Rusli dan kelima anaknya di sembunyikan di rumah milik Raja Sapta Oktohari. Netizen saja bisa dapat info, kenapa Polri dengan personel dan alat canggih kian modern mengaku tidak mampu menahan DPO Natalia Rusli.

Apakah Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran hanya mampu menangkap ulama dan keok menangkap penjahat kelas kakap yang dilindungi pejabat negara?

Bukankah pejabat negara tidak boleh melindungi DPO? Jika 579,000 personel Polri tidak mampu menangkap seorang DPO yang jelas melecehkan Polri, baiknya di bubarkan saja Institusi Polri.

Jangan buang-buang uang pajak Masyarakat. Gimana mau menyelesaikan kasus Investasi Bodong, menangkap DPO saja tak mampu.” Tutup Advokat Bambang Hartono.

Araiz / tangraya

Berita Terkait

Top