Tangerang, tangraya.com
Aisya alias aas akirnya di vonis 2 tahun 6 bula penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Tangerang senin 22 september 2025.selama sidang sempat tertunda 5 kali sidangnya.
Bahkan ketika di tuntut 3 rahun aas terlihat menangis dari layar monitor tv diruang sidang 4 pengadilan negeri Tangerang.
Putusan Hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa Raesa sh /Yoga,Deny, pertimbangan Hakim terdakwa punya tangggungan keluarga.
Tidak berbelit belit dalam persidangan dan mengakui kesalahanya..yang memberatkan terdakwa banyak korbanya meresahkan masyarakat tidak mau mengembalikan kerugian korbanya.
Aas mersama Maya dan Tiyand Karyawan PT Nicomas dinyatakan DPO oleh polisi, ke 3 nya melakukan penipuan menjanjikan memasukan tenaga kerja ke PT Nicomas Gemilang jalan Raya Serang KM 71 Desa Tambak Kecamatan Cikande Kabupaten serang Banten.
Sudah banyak korban dari sindikat pengrekrutan tenaga kerja lewat media sosial onlaen yang mereka lakukan.
Sebelum perkara ini di laporkan ke 9 korbannya Perbuatan mereka sudah banyak korbanya. Cuma tidak berani karna di ancam.
Bahkan ada yang melaporkan perkaranya hanya sampai di spk polisi.
“Terdakwa Aas pernah sesumbar kalau dirinta kebak hukum dan takbakalan tersentuh hukum.
Laporan para korban tidak ada yang ditindaklanjuti oleh polisi”, Ujar Novi di luar pengadilan.
Kami korban 9 orang waktu melapor.ke polisi justru di tantang oleh Aas. Baru kali ini saya berurusan sama Novi korban perkara bisa naik ke penyidik.
Biasanya saya menipu 1m hanya 1 jam di ruangan penyidik bersama pengacara saya selesai ujar Novi menirukan ucapan aas.
Setelah Vonis perkara ini Aas harus berhadapan dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan lagi, karna sudah ada laporan yang masuk dengan kasus yang sama.
Kali ini yang melaporkan hanya 1 orang kerugian juga sama 35 jutaan.
Sedangkan kasus maya yang di lakukan bersama aas dan Tiyand sudah masuk.p21 Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang.
Maya saat ini sedang menjalani hukuman kasus yang sama tetapi korbanya lain orang.
Untuk kasus saya yang 9 orang dengan kerugian 229 juta maya belum disidangkan.
Saya berharap jaksa yang akan menyidangkan kasus maya secepatnya. Kami ini korban mereka. Sudah duit ga balik sidangnya di permainkan.
(play)