PEGIAT MEDSOS ADI SUMAN DILAPORKAN KE POLISI !?


 

TANGRAYA. COM.

JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap organisasi PWI dan Ketua PWI Kota Depok.

Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum penggiat medsos berinisal AS dan G dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

SABTU (17/09/22).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Joko, Selasa (13/09/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, hal tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi penguna media sosial

“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

Selain itu, masih Joko langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online.

“Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang berinisial G,” kata Pardede.

Lalu, G mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wani Piro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH.

Menanggapi laporan tersebut, AS salah satu terkapor saat dihubungi reportaseindonesia.id mengatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk melapor

“Saya pribadi yang jelas ini adalah hak setiap warga negara, mau melaporkan siapapun terkait dugaan-dugaan tindak pidana dan kita pun sebagai warga negara yang baik sih saya pribadi ya tinggal dateng dan kita kan punya hak jawab. selama itu bisa dibuktikan silahkan biarin nanti teman-teman hukum, penegak hukum yang bertindak biar proses hukum ini berjalan dan kita pun akan membuat laporan balik, ” kata AS.

Lebih lanjut AS menjelaskan yang jelas tidak ada sama sekali muatan kita, saya pribadi di Facebook saya di wall pribadi saya untuk menjelekkan salah satu nama lembaga besar yang kredibilitasnya juga sudah kita ketahui.

“Dan saya selalu bicara di situ adalah oknum berkali-kali oknum dan seperti tujuan awal saya ingin mengembalikan marwah PWI bahwasannya sejatinya seorang jurnalis adalah membuat karya tulis yang dapat memberikan informasi edukasi yang baik dan bermanfaat ke masyarakat luas seperti itu, “jelasnya.

“Terkait laporan tersebut saya hanya tinggal menunggu panggilan jika memang tanggalnya sudah tiba ya kita akan segerakan juga untuk menyelesaikan masalah ini agar terang benderang apa sih sebenarnya ada di sini, ” pungkasnya.

(Michael/ Tangraya).

Berita Terkait

Top